Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki potensi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya rasa itu sudah menjadi target Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk merapikan tata kelola di tanah air ini ya,” kata Hanif saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan tersebut akan mulai dilakukan dalam pekan ini, meski belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaannya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
“Kemarin (9/6), Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang juga mencakup usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena sebagian lahan dari keempat perusahaan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan kepada media.
Geopark Raja Ampat sendiri merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan. Wilayah ini meliputi empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yakni Pulau Waigeo di bagian utara, termasuk Kepulauan Wayag, Pulau Batanta dan Salawati di bagian tengah, serta Pulau Misool di bagian selatan. Selain itu, Geopark juga mencakup wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau besar dan kecil di sekitarnya.