Jayapura – Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kabupaten Puncak yang berafiliasi dengan kelompok pimpinan Numbuk Telenggen. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sekitar Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Yekis Wanimbo sudah berada di Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif,” ujar Kaops Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Rahmadani, Rabu, 11 Juni 2025.
Saat ditangkap, aparat juga mengamankan satu pucuk pistol revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190. Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan bersenjata di Papua.
Salahmakan Tabuni diketahui pernah terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Kabupaten Puncak pada 2021. Dalam peristiwa itu, ia bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni diduga menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya dengan korek api. Aksi tersebut disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.
Yekis Wanimbo diketahui lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994 dan berdomisili di Desa Walani, Kwamki Narama. Ia bekerja sebagai petani dan mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil aktivitas tersebut diduga digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok bersenjata, termasuk pembelian senjata api.
“Dari pengakuan sementara, senjata tersebut dibeli seharga Rp30 juta dari seseorang yang berasal dari suku Damal di Tembagapura,” jelas Faizal.