Kapuas – Aliansi Dayak Bersatu Kabupaten Kapuas (ADBKK) mengeluarkan pernyataan tegas terkait penjarakan Rocky Gerung, dengan mengutip pernyataan dari Ketua Fordayak Kapuas, Firmantir. Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Firmantir menyampaikan bahwa aliansi telah mengirimkan 4 poin utama yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini.
“Kami telah menyampaikan 4 poin penting terkait penjarakan Rocky Gerung. Ini adalah tindakan yang kami anggap perlu untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan menjunjung tinggi hukum adat Dayak,” ujar Firmantir, Senin (7/8).
ADBKK menyatakan bahwa mereka telah meminta penjarakan Rocky Gerung atas dasar apa yang telah diungkapkan secara terbuka di hadapan publik. “Kami telah mengajukan permintaan untuk penangkapan Rocky Gerung karena apa yang beliau sampaikan telah mencoreng nama baik dan harmoni masyarakat,” tambah Firmantir.
Selain itu, Firmantir juga menggarisbawahi urgensi dari penjarakan tersebut. “Penjarakan Rocky Gerung harus segera dilakukan, dan kami menuntut agar hukum ditegakkan dengan adil dan cepat,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, ADBKK juga menegaskan bahwa penjarakan Rocky Gerung adalah langkah yang penting untuk menjaga kedamaian dan menunjukkan bahwa hukum adat Dayak memiliki peran yang signifikan dalam menjaga ketertiban sosial. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum adat Dayak untuk menjaga keadilan,” tegas Firmantir.
Sementara pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini, ADBKK telah mengisyaratkan bahwa mereka siap mengambil tindakan lebih lanjut jika penjarakan Rocky Gerung tidak segera dilakukan sesuai dengan tuntutan mereka. Wacana mengenai peran hukum adat dalam menangani kasus ini pun semakin mencuat dalam pemberitaan terkini.























