Kicaubarito.com, Palangka Raya — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengajak masyarakat bersikap bijak dan tenang dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai produk hukum nasional.
Ia menegaskan, efektivitas sebuah undang-undang tidak bisa dinilai secara instan. Menurutnya, publik perlu memberi ruang bagi KUHP dan KUHAP untuk diimplementasikan terlebih dahulu agar dampak dan manfaatnya dapat dirasakan secara objektif oleh masyarakat.
Tonggak Lepas dari Warisan Kolonial
Sudarsono menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan aturan peninggalan kolonial, Indonesia kini memiliki hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai, budaya, dan karakter bangsa sendiri.
Ia menekankan bahwa mendukung hukum nasional berarti memperkuat kedaulatan negara sekaligus menegaskan jati diri bangsa dalam sistem penegakan hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Kritik Sah, Penolakan Total Tidak Tepat
Menurut Sudarsono, perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan kritik terhadap regulasi baru harus disampaikan secara konstruktif, bukan dalam bentuk penolakan total yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Ia menilai KUHP dan KUHAP justru hadir untuk menata ulang proses hukum agar lebih berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Perlindungan Hukum dan Ruang Demokrasi
Sudarsono menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk melindungi masyarakat, bukan membatasi kebebasan berpendapat. Aturan yang jelas dinilai mampu mencegah penyalahgunaan hukum, mengurangi multitafsir, serta menciptakan proses penegakan hukum yang transparan dan beradab.
Ia juga mengajak masyarakat melihat KUHP dan KUHAP sebagai instrumen perlindungan, khususnya bagi warga yang taat hukum dan menjunjung nilai-nilai Pancasila.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan, Sudarsono memastikan mekanisme revisi tetap terbuka melalui jalur konstitusional. Ia mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawal implementasi aturan tersebut secara positif dan bertanggung jawab demi keadilan dan ketertiban bersama.
(Rp/kicaubarito.com)























