kicaubarito.com, Kota Palangka Raya – Dalam suasana yang khidmat dan penuh semangat, PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng mendeklarasikan komitmennya untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Acara deklarasi ini dihadiri oleh Rizal Rahmadani (Ketua PKC PMII Kalteng), Wahidah (Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas) serta 20 anggota PKC PMII Kalteng di Samping Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya, Jumat (29/9).
“Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam rangka menjaga proses demokrasi di provinsi ini,” ungkap Rizal Rahmadani (Ketua PKC PMII Kalteng) di sela deklarasi .
Dalam pembacaan deklarasi, Rizal Rahmadani menguraikan beberapa poin kunci yang menjadi fokus PKC PMII Kalteng dalam pemilu mendatang. Beberapa poin tersebut antara lain adalah:
- Pemilu yang Umum dan Adil: PKC PMII Kalteng berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan umum tahun 2024 berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat.
- Kondusif dan Damai: PKC PMII Kalteng bertekad untuk menciptakan situasi yang kondusif, damai, dan menggembirakan selama penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah, demi menjaga perdamaian dan harmoni di wilayah ini.
- Menjunjung Persaudaraan dan Nilai Budaya: PKC PMII Kalteng akan selalu menjunjung tinggi rasa persaudaraan, nilai moral, dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.
- Penolakan Ujaran Kebencian: Organisasi ini secara tegas menolak segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dukungan Terhadap Penegakkan Hukum: PKC PMII Kalteng akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakkan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Wahidah, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi benturan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemilu. Dia juga menekankan pentingnya menjalankan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan agar seluruh kandidat calon yang akan mendaftar untuk pemilihan nanti mengikuti proses dengan ketentuan yang berlaku.
“Aparat pemerintah, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak diperkenankan melakukan politik praktis, seperti menyukai atau memposting konten politik di media sosial. Segala pelanggaran terkait dengan aturan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wahidah.
Deklarasi ini menjadi bukti nyata komitmen PKC PMII Kalteng dalam menjaga integritas dan kedamaian proses pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya-upaya untuk memastikan bahwa pemilu tahun 2024 berlangsung dengan aman, jujur, dan adil, menciptakan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat. (*)























