kicaubarito.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tindakan tegas pemerintah dalam memerangi judi online dengan penutupan lebih dari 2,1 juta situs. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi kegiatan ilegal tersebut. Jokowi juga mengungkapkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online yang merupakan masalah lintas negara dan lintas otoritas.
Selain itu, Jokowi menyoroti pentingnya peran pertahanan dari masyarakat dan individu dalam melawan judi online, dengan mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Dia menekankan bahwa judi online telah menimbulkan dampak serius di masyarakat, seperti kasus tragis seorang polwan yang membakar suaminya karena ketagihan judi online.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan upaya intensif dalam menghapus konten judi online serta memblokir rekening dan dompet elektronik terkait. Koordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menghapus konten yang terkait dengan judi online.
Menko Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menambahkan bahwa pemerintah telah merencanakan langkah-langkah konkret dalam penanggulangan kejahatan judi online, dengan koordinasi yang erat bersama aparat penegak hukum.
Perpres mengenai Satuan Tugas Judi Online diharapkan segera terbit sebagai langkah lebih lanjut dalam mengatasi permasalahan ini di Indonesia.
























