kicaubarito.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berkomitmen dalam memerangi judi online dengan meluncurkan kanal edukasi baru dan memperkuat upaya penegakan hukum. Kanal edukasi ini dapat diakses di https://s.id/bersamastopjudol dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online serta menyediakan platform untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan keretakan sosial,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam rilis pers di Jakarta, Rabu.
Kanal edukasi ini menyediakan berbagai layanan yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk:
- Hotline stop judi online untuk melaporkan aktivitas judi online
- Salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online
- Booklet stop judi online yang berisi informasi lengkap tentang bahaya dan dampak judi online
- Video iklan layanan masyarakat yang edukatif dan menarik
- Konten-konten informatif yang dapat disebarluaskan oleh masyarakat
Upaya edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam memerangi judi online.
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan kanal edukasi ini dan melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Upaya Penegakan Hukum yang Kuat
Bersamaan dengan edukasi, Kominfo juga memperkuat upaya penegakan hukum dengan melakukan:
- Pemblokiran situs judi online: Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
- Penutupan akun e-wallet: 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online telah diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
- Pemblokiran rekening bank: 5.779 rekening bank terkait judi online telah diblokir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
- Penanganan sisipan laman judi: Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
- Surat peringatan keras: Kominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten judi online.
Kerja Sama untuk Memerangi Judi Online
Kominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” kata Usman. “Mari jadikan internet sebagai ruang digital yang positif dan bermanfaat bagi semua.”
Dengan edukasi yang gencar dan penegakan hukum yang tegas, Kominfo optimis bahwa praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
























