JAWA BARAT – Sopir truk trailer dengan nomor polisi B-9910-JIN berinisial R (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin, 11 November 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Berdasarkan hasil olah TKP dengan metode TAA, tersangka R, pengemudi truk trailer, ditetapkan pada Kamis, 14 November 2024,” ujar Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Jules, penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan kondisi rem kendaraan (ram check), dokumen kendaraan, serta memeriksa sekitar 13 saksi dan dua orang ahli.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, olah TKP dengan metode TAA, serta pengecekan rem kendaraan, disimpulkan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kegagalan fungsi rem pada truk trailer tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, sopir truk trailer dikenakan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
























