05, Feb, 2026
https://kicaubarito.com/home-1/
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
https://kicaubarito.com/home-1/
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KUHP Baru: Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Rama Pratama by Rama Pratama
1 tahun ago
in NASIONAL
0
KUHP Baru: Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban dan wajib direhabilitasi, bukan lagi dijatuhi hukuman penjara. Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12).

“Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” ujar Yusril, menegaskan perubahan dalam Undang-Undang Narkotika. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menjadi persoalan besar.

“Warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka bebas. Mereka tetap harus direhabilitasi dan dibina oleh negara,” jelas Yusril.

Prinsip Keadilan Restoratif

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru, yang akan diberlakukan mulai Januari 2026, mengedepankan prinsip keadilan restoratif, bukan hanya penghukuman semata. Pendekatan ini lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan, sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.

“Jenis penghukuman kita telah jauh berubah dari sistem kolonial Belanda. Kini lebih mendekati keadilan yang hidup dalam masyarakat kita,” tambahnya.

Dukungan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mendukung pendekatan ini. Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika sebagai korban harus mendapatkan keadilan restoratif. “Haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna ke pengadilan. Kami akan melakukan restorative justice,” tegasnya dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Namun, untuk pengedar dan bandar narkoba, Burhanuddin memastikan hukuman maksimal akan dijatuhkan. “Kami menerapkan zero tolerance bagi pengedar dan bandar narkoba. Setiap bulan, 20 hingga 30 kasus dituntut hukuman mati,” ungkapnya.

Burhanuddin juga meminta koordinasi dengan hakim untuk memastikan hukuman berat bagi bandar dan pengedar narkoba dapat diterapkan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penanganan pengguna narkotika dapat lebih manusiawi melalui rehabilitasi, sementara hukuman berat tetap dijatuhkan kepada pelaku utama seperti pengedar dan bandar, guna memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Tags: KUHPNarkobaNarkotikaYusril Ihza Mahendra
WBS Pro
Previous Post

Eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Gagal Bunuh Diri di Rutan, Kini dalam Kondisi Stabil

Next Post

Pj Wali Kota Palangka Raya Tekankan Peningkatan Kemampuan dan Kewaspadaan Petugas Damkar

Related Posts

Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Tahun Ini
EKONOMI

Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Tahun Ini

Oktober 29, 2025
Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar China Open 2025 Usai Taklukkan Wakil Malaysia
Internasional

Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar China Open 2025 Usai Taklukkan Wakil Malaysia

Juli 23, 2025
Madura United Tak Lagi Gunakan Kiper Asing untuk Liga 1 Musim 2025/2026
NASIONAL

Madura United Tak Lagi Gunakan Kiper Asing untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Juni 26, 2025
Timnas Putri Indonesia Turun ke Peringkat 95 FIFA, Tertinggal dari Negara Asia Tenggara Lain
Internasional

Timnas Putri Indonesia Turun ke Peringkat 95 FIFA, Tertinggal dari Negara Asia Tenggara Lain

Juni 13, 2025
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Selandia Baru 3-0 di AVC Nations Cup 2025
Internasional

Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Selandia Baru 3-0 di AVC Nations Cup 2025

Juni 13, 2025
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pimpinan Numbuk Telenggen di Mimika
NASIONAL

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pimpinan Numbuk Telenggen di Mimika

Juni 12, 2025
Imbang Lawan Kamboja, Timnas Putri U19 Indonesia Bertahan di Posisi Keempat Grup B
NASIONAL

Imbang Lawan Kamboja, Timnas Putri U19 Indonesia Bertahan di Posisi Keempat Grup B

Juni 12, 2025
Kluivert Akui Kualitas Jepang Terlalu Tangguh Usai Kekalahan Telak 0-6
Internasional

Kluivert Akui Kualitas Jepang Terlalu Tangguh Usai Kekalahan Telak 0-6

Juni 11, 2025
KLHK Akan Usut Tambang di Luar Raja Ampat, Empat IUP Dicabut karena Masuk Kawasan Geopark
NASIONAL

KLHK Akan Usut Tambang di Luar Raja Ampat, Empat IUP Dicabut karena Masuk Kawasan Geopark

Juni 11, 2025
DPR Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat demi Kelestarian Lingkungan
NASIONAL

DPR Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat demi Kelestarian Lingkungan

Juni 11, 2025
Next Post
Pj Wali Kota Palangka Raya Tekankan Peningkatan Kemampuan dan Kewaspadaan Petugas Damkar

Pj Wali Kota Palangka Raya Tekankan Peningkatan Kemampuan dan Kewaspadaan Petugas Damkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Februari 27, 2024
Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Februari 28, 2024
Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Februari 28, 2024
Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Februari 28, 2024
DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

0
Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

0
Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

0
39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

0
KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Berita Terakhir

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Ikut Kami

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • EKONOMI
  • Gunung Mas
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kesehatan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Prov. Kalimantan Tengah
  • Pulang Pisau
  • Sepak Bola
  • Seruyan
  • SOSIAL
  • Sukamara
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Berita Baru

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.