Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban dan wajib direhabilitasi, bukan lagi dijatuhi hukuman penjara. Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12).
“Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” ujar Yusril, menegaskan perubahan dalam Undang-Undang Narkotika. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menjadi persoalan besar.
“Warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka bebas. Mereka tetap harus direhabilitasi dan dibina oleh negara,” jelas Yusril.
Prinsip Keadilan Restoratif
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru, yang akan diberlakukan mulai Januari 2026, mengedepankan prinsip keadilan restoratif, bukan hanya penghukuman semata. Pendekatan ini lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan, sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.
“Jenis penghukuman kita telah jauh berubah dari sistem kolonial Belanda. Kini lebih mendekati keadilan yang hidup dalam masyarakat kita,” tambahnya.
Dukungan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mendukung pendekatan ini. Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika sebagai korban harus mendapatkan keadilan restoratif. “Haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna ke pengadilan. Kami akan melakukan restorative justice,” tegasnya dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Namun, untuk pengedar dan bandar narkoba, Burhanuddin memastikan hukuman maksimal akan dijatuhkan. “Kami menerapkan zero tolerance bagi pengedar dan bandar narkoba. Setiap bulan, 20 hingga 30 kasus dituntut hukuman mati,” ungkapnya.
Burhanuddin juga meminta koordinasi dengan hakim untuk memastikan hukuman berat bagi bandar dan pengedar narkoba dapat diterapkan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penanganan pengguna narkotika dapat lebih manusiawi melalui rehabilitasi, sementara hukuman berat tetap dijatuhkan kepada pelaku utama seperti pengedar dan bandar, guna memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
























