kicaubarito.com, Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah setempat untuk Pemilu 2024. Hampir seratus ribu warga yang terdaftar. Hal ini dibeberkan oleh Ketua KPU Barsel, Bahruddin, Senin 10 April 2023.
“Jumlah tersebut sesuai hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan di daerah ini,” ucapnya.
Adapun jumlah daftar pemilih sementara tersebut terdiri dari 50.712 orang pemilih laki-laki dan 49.057 orang pemilih perempuan. Jumlah pemilih di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.477 orang, di Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.900 pemilih, Karau Kuala sebanyak 11.719 warga.
Dilanjutnya, Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.828 pemilih, Gunung Bintang Awai sebanyak 14.341 warga dan di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 42.504 orang. “Jadi total jumlah pemilih di 86 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan di Barito Selatan ini sebanyak 99.769 orang pemilih,” sebutnya.
Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut sebanyak 405 unit. Sesuai jadwal dan tahapannya, DPS yang sudah ditetapkan ini akan diumumkan selama dua pekan kedepan, mulai 12 April hingga 24 April 2023.
“DPS yang telah ditetapkan tersebut validitasnya memang sangat tinggi. Meskipun demikian, tetap diumumkan untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat,” tambah dia.
Hal itu untuk mengetahui apakah masih ada yang memiliki hak pilih yang kemungkinan terlewatkan atau pemilih yang pindah penduduk dan atau ada yang tidak memenuhi persyaratan.
“Sesuai tahapannya, DPS ini akan dilakukan perbaikan yang nantinya akan diplenokan menjadi DPS hasil perbaikan,” jelasnya
Sesuai dengan jadwal dan tahapannya, DPS itu nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023. “Bisa jadi pemilihnya bisa bertambah atau berkurang, begitu juga TPS nya,” kata dia.
Hal itu mengingat, sesuai ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS itu maksimal sebanyak 300 pemilih dan apabila dalam satu wilayah jumlah pemilihnya lebih dari jumlah tersebut, maka jumlah TPS nya akan bertambah.























