PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri menetapkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, pada 20 Februari 2025. Berbeda dari biasanya yang berlangsung di ibu kota provinsi, pelantikan kali ini akan dilaksanakan di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, menegaskan bahwa teknis pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. KPU sendiri telah menyelesaikan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap pelantikan berjalan lancar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, KPU Kota Palangka Raya telah menetapkan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 dan diumumkan pada 6 Februari 2025.
Penetapan sempat tertunda akibat sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata ke MK. Setelah melalui proses hukum, pasangan Fairid-Zaini dinyatakan unggul dengan perolehan 81.472 suara, mengalahkan Rojikin-Vina yang memperoleh 46.466 suara.
Dengan kemenangan ini, Fairid-Zaini mendapat mandat untuk memimpin Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.
Joko Anggoro mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu mendukung pemerintahan yang baru. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pemangku kepentingan lainnya demi kemajuan Kota Palangka Raya.
“Pilkada adalah pesta demokrasi, dan kini saatnya bersama-sama membangun kota,” pungkasnya.























