Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha, pelaporan kegiatan budidaya, serta penerapan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagai standar nasional dalam sektor perikanan.
“Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha, pelaporan kegiatan, dan penerapan CBIB sangat penting untuk menjamin kualitas hasil budidaya serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Arif pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan memberikan pembinaan intensif kepada pelaku usaha perikanan.
Arif berharap para pelaku usaha budidaya di Palangka Raya semakin sadar dan aktif dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilainya penting untuk mendorong pengembangan sektor perikanan yang berkelanjutan dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
“Dengan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, sektor perikanan bisa menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah,” pungkasnya.























