Kicaubarito.com, Palangka Raya — Praktisi hukum asal Palangka Raya, Ade Putrawibawa, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 sebagai tonggak penting pembaruan sistem hukum nasional.
Hukum Nasional Lebih Berakar pada Nilai Bangsa
Ade menjelaskan KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 disusun dengan mempertimbangkan dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Pendekatan tersebut, menurutnya, membuat hukum lebih kontekstual dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Ia menekankan Buku Kesatu KUHP Nasional secara tegas mengutamakan keadilan ketika terjadi benturan dengan kepastian hukum. Prinsip ini dinilai mencerminkan arah penegakan hukum yang lebih humanis dan sejalan dengan nilai keadilan sosial.
Pendampingan Dini dan Restorative Justice
Ade mengakui setiap undang-undang memiliki keterbatasan, namun perubahan signifikan terlihat pada penguatan hak pendampingan hukum. KUHAP baru memungkinkan pendampingan dilakukan sejak tahap pemeriksaan awal, baik terhadap saksi maupun tersangka.
Selain itu, KUHP baru mewajibkan penerapan restorative justice untuk perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Mekanisme ini memprioritaskan pemulihan korban melalui perdamaian atas kehendak korban, bukan sekadar pendekatan penghukuman.
Alternatif Pidana Lebih Manusiawi
Ade menilai KUHP Nasional juga memperkenalkan mekanisme plea guilty guna mempercepat proses peradilan dengan tetap berada di bawah kewenangan hakim. Melalui Pasal 64 dan 65, KUHP menyediakan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial selain penjara dan denda.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial memungkinkan hakim menjatuhkan sanksi berdasarkan keahlian terdakwa di lembaga sosial atau pendidikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. KUHP baru juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law, termasuk sanksi adat yang diatur melalui Peraturan Daerah dan memiliki dasar hukum jelas. Ade menegaskan aturan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi tetap dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
(Rp/kicaubarito.com)























