Kicaubarito.com, Palangka Raya — Pemerintah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini memicu berbagai respons masyarakat, termasuk kekhawatiran soal potensi pembatasan kebebasan menyampaikan kritik.
DPRD Pastikan Ruang Kritik Tidak Dibatasi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru membungkam kebebasan berpendapat tidak sepenuhnya tepat. Ia menyatakan setiap produk hukum memang memiliki batasan, namun tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, bukan menutup ruang kritik publik.
Purdiono menilai KUHP dan KUHAP baru telah melalui proses legislasi resmi dan disahkan oleh negara. Menurutnya, regulasi tersebut tidak serta-merta melarang masyarakat menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Produk Hukum Bangsa Sendiri
Purdiono juga merujuk pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum karya bangsa Indonesia, bukan lagi warisan kolonial.
Ia menyebut secara substansi, ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah disesuaikan dengan nilai, norma, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah pengaturan tindak pidana perzinahan yang dinilai lebih sejalan dengan norma sosial yang berlaku saat ini.
Kritik Konstruktif Tetap Dilindungi
Terkait kebebasan berpendapat, Purdiono menegaskan masyarakat tetap boleh mengkritik pemerintah selama disampaikan secara proporsional, argumentatif, dan bertujuan membangun. Ia membedakan secara tegas antara kritik yang konstruktif dengan hujatan yang tidak berdasar.
Menurutnya, praktik di media sosial kerap memperlihatkan kritik yang berubah menjadi serangan personal. Ia menekankan kritik yang disertai alasan jelas justru penting bagi demokrasi, sementara hujatan tanpa dasar berpotensi melanggar hukum.
(Rp/kicaubarito.com)























