Kicaubarito.com, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan kesiapan aparatur penegak hukum dan dukungan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kosasih menyampaikan bahwa regulasi baru ini merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional. Ia menilai KUHP dan KUHAP lahir dari nilai, budaya, serta kebutuhan hukum bangsa Indonesia, bukan lagi peninggalan sistem kolonial.
Aparatur Harus Siap, Publik Perlu Percaya
Kosasih mendorong seluruh jajaran kejaksaan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kompetensi agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif serta berkeadilan. Ia menegaskan profesionalisme aparat harus sejalan dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Menurutnya, masyarakat perlu memandang penerapan aturan baru ini sebagai langkah negara menghadirkan hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan melindungi hak semua pihak, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Produk Hukum Nasional Berbasis Nilai Bangsa
Aspidum Kejati Kalteng menilai KUHP dan KUHAP baru mencerminkan karakter hukum nasional yang menyesuaikan realitas sosial dan nilai lokal. Ia menegaskan hukum pidana modern tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan keadilan substantif, perlindungan korban, serta pemulihan sosial.
Pendekatan tersebut diyakini mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
Partisipasi Publik Menentukan Keberhasilan
Kosasih menekankan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada pemahaman dan keterlibatan masyarakat. Ia mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan dan menilai regulasi baru secara objektif serta menyeluruh.
Dengan dukungan masyarakat, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional, meningkatkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta menciptakan iklim hukum yang adil dan berkeadaban.
(Rp/kicaubarito.com)























