Kicaubarito.com, Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mematangkan kesiapan masyarakat menghadapi era baru hukum nasional. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan perubahan cara pandang hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan. Pemerintah memastikan seluruh warga negara, termasuk warga binaan, memahami hak dan kewajiban hukumnya secara menyeluruh.
KUHP Nasional Berbasis Pancasila
Penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Agustina Dayaleluni, Analis Hukum Ahli Muda Yuyun Kartinah, serta CPNS Analis Hukum Davit Mulyanto. Tim BPHN memaparkan substansi pembaruan KUHP Nasional yang berlandaskan nilai Pancasila, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Materi tersebut menekankan bahwa KUHP baru dirancang bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan melindungi, membina, dan menata kehidupan hukum agar selaras dengan dinamika sosial bangsa Indonesia.
KUHAP Perkuat Perlindungan Warga
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan edukasi KUHP dan KUHAP menjadi fondasi penting untuk mencegah kesalahpahaman publik. Ia menilai banyak penolakan muncul karena kurangnya pemahaman terhadap substansi aturan, bukan karena isi regulasi itu sendiri.
Menurutnya, KUHAP baru justru memperkuat perlindungan hak warga negara, memperjelas prosedur hukum, serta mendorong proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.
Pembinaan Hukum Dimulai dari Lapas
Penyuluhan ini menjadi simbol bahwa reformasi hukum nasional dimulai dari lapisan paling bawah. Pemerintah menyiapkan warga binaan agar memiliki kesadaran hukum yang lebih baik saat kembali ke masyarakat, sehingga mampu menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Holida, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai edukasi hukum sebagai bagian penting dari pembinaan karakter serta tanggung jawab sosial warga binaan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Dukungan dan pemahaman publik menjadi kunci agar implementasi aturan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi keadilan dan persatuan bangsa.
(Rp/kicaubarito.com)























