05, Feb, 2026
https://kicaubarito.com/home-1/
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
https://kicaubarito.com/home-1/
No Result
View All Result
Home Barito Utara

Akibat Bekas Tambang PT. SRE Dibiarkan, Warga Tuntut Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Rama Pratama by Rama Pratama
2 tahun ago
in Barito Utara
0
Akibat Bekas Tambang PT. SRE Dibiarkan, Warga Tuntut Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Akibat Bekas Tambang PT. SRE Dibiarkan, Warga Tuntut Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kicaubarito.com, Barito Utara – Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022, tentang Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dari sekian banyak Daftar Nama Perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Mentri LHK tersebut diatas , PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), dengan Nomor SK : SK.402/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2018, juga masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, untuk dilakukan Peninjauan. PT. SRE hingga masih Aktif beroperasi melakukan Penambangan di wilayah Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlepas dari hal tersebut, bekas galian tambang PT. SRE dibiarkan, mengakibatkan kerusakan dan Pencemaran lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Haji Alimiani Alias Haji Balang melalui Kuasa Pendampingnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Barito Utara Putes Lekas kepada awak media, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan bahwa pada hari Selasa, 23 September 2023 lalu. Pihaknya menghadiri undangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, untuk pembahasan tentang pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan LH oleh PT. SRE.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP, di Aula DLH Barito Utara tersebut juga dihadiri  oleh beberapa orang dari pihak PT. SRE, diantaranya Kepala Tehnik Tambang (KTT), Yulianto S.

“Seperti yang tertuang di dalam notulen Rapat, bahwa Pihak PT. SRE mengakui telah terjadi kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan mereka, dan Akan melakukan peninjauan lapangan,” paparnya.

Pada Kamis, 14 September 2023 lalu, pihaknya beserta  pihak PT SRE melakukan pengecekan lahan H.Almiani alias H Balang di lokasi Blok 1 Suei Mulang di dalam IUP OP PT.SRE, yang telah rusak serta tercemar.

“Hasil dari pengecekan lapangan, seperti yang tertuang dalam berita acara pengecekan lahan tertanggal 14 September 2023 lalu, lokasi tanah kebun/lahan milik Haji Alimiani Alias Haji Balang, Estimasi 17 Ha, letak nya berada diluar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ), namun dekat dari  bekas tambang PT. SRE.

Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa lahan milik H. Alimiani Alias H Balang tersebut benar adanya tercemar atau kerusakan,” terang Putes.

Sehingga lanjutnya, usai dari lokasi Kami diajak pihak PT. SRE  menuju office PT. Nipindo (Subkontraktor PT. SRE) untuk membahas tindak lanjut hasil tinjau lapangan tersebut. seperti rapat-rapat sebelumnya, rapat setelah pulang dari lokasi tinjau lapangan bertempat di Office PT. Nipindo telah menghasilkan beberapa point kesimpulan, diantaranya; pemilik lahan meminta pihak PT. SRE bertanggung jawab sepenuhnya atas tercemarnya atau rusaknya tanah, kebun atau lahan Haji alimiani Alias H Balang.

Pihaknya juga telah mengusulkan beberapa opsi dalam penyelesaian permasalahan karena tercemarnya atau rusaknya tanah kebun milik Haji Alimiani Alias Haji Balang dampak dari bekas tambang PT. SRE yang lokasinya berdekatan. Namun beberapa opsi usulan tersebut tak ditanggapi.

Padahal dibeberapa Undang- Undang dan Peraturan pemerintah dan lainya telah mengatur terkait beberapa hal.

“Makanya, supaya minta kejelasan permintaan kami lagi, kami pun melakukan pertemuan kembali hari ini, Senin (25/9/2023) dengan pihak PT SRE untuk membahas yang di bicarakan dalam pertemuan perihal berita acara yang di buat pada Tanggal 14 September 2023, yang isinya.

1. Pemilik lahan H.Alminai meminta kompensasi lahan yang terdampak dengan luasan Estimasi 17 Ha, (di luar IPPKH) negosiasi biaya kompensasi diserahkan kepada kuasa pihak
H.Almiani/Balang yaitu saya kepada pihak perusahaan PT.SRE

2. Meminta PT.SRE Menangani/mengelola lahan yang sudah terdampak estimasi 17Ha agar tidak terjadinya perluasan area dampak genangan air.

3. Jika poin 1 (satu) pada permintaan pihak pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT.SRE maka pemilik lahan meminta untuk semua lahan miliknya di bebaskan oleh PT.SRE
dengan luasan 88,5Ha. Negosiasi pun diserahkan sama saya kepada pihak perusahaan PT SRE.

Namun hasilnya sangat mengecewakan kami, tidak ada etika baik dalam bermusyawarah mufakat, terkait permasalahan lahan milik H.Balang yang telah terdampak dari kegiatan mereka.

Bahkan beberapa Undang-Undang, Peraturan pemerintah dan lainya telah mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup, Seperti yang tertuang dalam UU no 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal (1). Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan tindakan tertentu, itupun diabaikan pihak PT. SRE.

“Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT. SRE  dalam menyelesaikan masalah ini, maka pihak kami melakukan tindakan – tindakan selanjutnya, baik secara Hukum Adat ataupun secara Hukum, dan mengkomunikasikan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara dan Pihak lainnya agar melakukan tindakan.,” ungkap Putes. 

Tags: Barito UtaraLHKMuara Teweh
WBS Pro
Previous Post

Bayi Terapung di Sungai Lamandau Korban Aborsi

Next Post

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

Related Posts

SMPN 1 Muara Teweh Perkenalkan Program Sekolah kepada Orang Tua Siswa Baru
Barito Utara

SMPN 1 Muara Teweh Perkenalkan Program Sekolah kepada Orang Tua Siswa Baru

Juli 8, 2025
Polres Barito Utara Bangun Fasilitas Pemenuhan Gizi untuk Masyarakat
Barito Utara

Polres Barito Utara Bangun Fasilitas Pemenuhan Gizi untuk Masyarakat

Juli 8, 2025
Pj Bupati Barito Utara Buka Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh
Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Buka Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh

Juli 8, 2025
DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Jaga Semangat Gotong Royong di Hari Jadi ke-75
Barito Utara

DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Jaga Semangat Gotong Royong di Hari Jadi ke-75

Juli 2, 2025
Pemkab Barito Utara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kerjasama BUMDes dan Perusda
Barito Utara

Pemkab Barito Utara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kerjasama BUMDes dan Perusda

Juni 26, 2025
DPRD Barito Utara Apresiasi Ikrar Netralitas Kades dan Lurah Jelang PSU
Barito Utara

DPRD Barito Utara Apresiasi Ikrar Netralitas Kades dan Lurah Jelang PSU

Juni 26, 2025
Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Gandring dan Panaen, Tawarkan Program Pertanian dan Pendidikan
Barito Utara

Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Gandring dan Panaen, Tawarkan Program Pertanian dan Pendidikan

Juni 26, 2025
Barito Utara Gelar Pembekalan untuk PPPK dan CPNS Damkar-Penyelamatan
Barito Utara

Barito Utara Gelar Pembekalan untuk PPPK dan CPNS Damkar-Penyelamatan

Juni 26, 2025
Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Delapan TKP
Barito Utara

Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Delapan TKP

Juni 10, 2025
Ketua Komisi I DPRD Barut Tekankan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Akhlak
Barito Utara

Ketua Komisi I DPRD Barut Tekankan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Akhlak

Juni 5, 2025
Next Post
Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Februari 27, 2024
Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Februari 28, 2024
Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Februari 28, 2024
Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Februari 28, 2024
DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

0
Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

0
Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

0
39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

0
KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Berita Terakhir

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Ikut Kami

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • EKONOMI
  • Gunung Mas
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kesehatan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Prov. Kalimantan Tengah
  • Pulang Pisau
  • Sepak Bola
  • Seruyan
  • SOSIAL
  • Sukamara
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Berita Baru

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.