kicaubarito.com, Barito Utara – Aktivitas tambang galian C di areal jalan hauling batabara sekitar 2 Km dari simpang empat Desa Trinsing – Bukit Sawit arah pelabuhan milik perusahaan PT Bukit Intan Manunggal (BIMA) tempatnya Km 9, terindikasi Ilegal.
Pasalnya, aktivitas galian C yang di ketahui milik PT BIMA yang beralamat di Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara itu, diduga tanpa dilengkapi izin Galian C.
Hal itu disampakan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi ( LSM – KPK ) Barito Utara, Ramli, kepada Terbitan.com, Rabu (27/9/2023).
“Kami menemukan aktivitas tambang Galian C dilokasi jalan hauling batubara milik PT.BIMA sekitar KM 9, untuk kebutuhan jalan hauling road dan pelabuhan PT BIMA” kata Ramli.
Padahal lanjut Ramli, dalam ruang lingkup mereka (PT BIMA-red), cuman hanya di bidang pengelolaan pelabuhan khusus hasil pertambangan yang meliputi, jasa pembangunan, pengelolaan hauling road, stockpile dan loading batubara, bukan untuk suber galian C.
Sementara saat ini, hasil dari invistigasi kami dilapangan, Minggu (24/9/2023) beberapa hari yang lalu. Nampak jelas adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT BIMA tanpa izin tersebut,”ucapnya.
“Karena bersumber galian C ilegal jelas Ramli, maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”ungkap Ramli.
Ia pun juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil Pihak PT. BIMA dan memberikan sanksi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku jika memang galian C itu tidak mengantongi izin.
“Kita meminta agar APH berani dan tegas menegakkan hukum dengan memanggil pimpinan PT.BIMA dan memberikan sanksi yang berat jika perusahaan itu melakukan penambangan/galian C ilegal, baik tanpa izin maupun memiliki izin yang telah kadaluarsa” Tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada salah satu pimpinan PT BIMA dengan nomor 08134654×××× melalui chat WhatsAppnya, sampai saat ini belum ada tanggapan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut, saat ditanyakan media ini.
























