PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah. Kali ini, kawasan yang menjadi sasaran adalah sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Peningkatan Kesadaran Wajib Retribusi
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan serta meningkatkan kesadaran para wajib retribusi dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.
“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,” ujarnya, Senin, 3 Januari 2025.
Spanduk-spanduk yang dipasang berisi imbauan agar para pelaku usaha segera melunasi tunggakan retribusi sebelum jatuh tempo. Samsul berharap upaya ini dapat mendorong pelaku usaha di kawasan sentra IKM Temanggung Tilung untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Pengawasan dan Penertiban Berkelanjutan
DPKUKMP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya. Samsul juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi yang tepat waktu.
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala di berbagai lokasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran retribusi daerah semakin meningkat,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi semakin baik, sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan Kota Palangka Raya.























