Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya segera melakukan penataan sistem pembayaran retribusi di Pasar Kameloh dan Pasar Kalampangan. Langkah ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan teknis dengan para pedagang di Pasar Kalampangan guna membahas mekanisme pembayaran retribusi. Sedangkan untuk Pasar Kameloh, pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut telah disampaikan.
“Kami ingin memastikan seluruh pedagang di kedua pasar ini mematuhi peraturan yang berlaku. Pembayaran retribusi ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki pengelolaan pasar,” ungkap Samsul Rizal, Senin (13/1/2025).
Samsul menjelaskan bahwa retribusi dikenakan atas penggunaan lahan yang merupakan aset milik daerah. Besaran retribusi akan disesuaikan dengan luas lahan yang digunakan oleh setiap pedagang.
“Melalui penertiban ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pedagang tentang pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
DPKUKMP juga mengharapkan kerja sama yang baik dari para pedagang untuk menyukseskan pelaksanaan penertiban ini. Penertiban diharapkan tidak hanya mendukung pengelolaan pasar yang lebih tertib tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak terkait, termasuk pedagang dan masyarakat pengguna pasar.























