
Barito Utara – Gelombang kecaman dari elemen masyarakat di Kalteng terus bermunculan buntut dari pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden RI Jokowi. Kali ini reaksi kecaman datang dari Gerakan Pemuda Dayak (GPD) Alur Barito Utara.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (GPD) Alur Barito Utara, Hison, mengecam pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Joko Widodo. Rocky Gerung dinilai telah menciderai hukum positif dan hukum adat Dayak.
“Kami sangat keberatan atas pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Jokowi,” kata Hison, Sabtu (5/8).
Hison mengatakan, pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai “bajingan” dan “tolol” telah melukai perasaan masyarakat Dayak. Ia menilai pernyataan tersebut juga telah menciderai hukum positif dan hukum adat Dayak.
“Pernyataan Rocky Gerung tersebut telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Hison.
Selain itu, Hison juga menilai pernyataan Rocky Gerung telah melanggar Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dan emanen segera menindak tegas Rocky Gerung secara hukum dan secara hukum adat,” kata Hison.





















