05, Feb, 2026
https://kicaubarito.com/home-1/
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
https://kicaubarito.com/home-1/
No Result
View All Result
Home Barito Utara

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

Rama Pratama by Rama Pratama
2 tahun ago
in Barito Utara
0
Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, APH Diminta Periksa PT BIMA

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kicaubarito.com, Barito Utara – Aktivitas tambang galian C di areal jalan hauling batabara sekitar 2 Km dari simpang empat Desa Trinsing – Bukit Sawit arah pelabuhan milik perusahaan PT Bukit Intan Manunggal (BIMA) tempatnya Km 9, terindikasi Ilegal.

Pasalnya, aktivitas galian C yang di ketahui milik PT BIMA yang beralamat di Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara itu, diduga tanpa dilengkapi izin Galian C.

Hal itu disampakan Ketua DPC  Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi ( LSM – KPK ) Barito Utara, Ramli, kepada Terbitan.com, Rabu (27/9/2023).

“Kami menemukan aktivitas tambang Galian C dilokasi jalan hauling batubara milik PT.BIMA sekitar KM 9, untuk kebutuhan jalan hauling road dan pelabuhan PT BIMA” kata Ramli.

Padahal lanjut Ramli, dalam ruang lingkup mereka (PT BIMA-red), cuman hanya di bidang pengelolaan pelabuhan khusus hasil pertambangan yang meliputi, jasa pembangunan, pengelolaan hauling road, stockpile dan loading batubara, bukan untuk suber galian C.

Sementara saat ini, hasil dari invistigasi kami dilapangan, Minggu (24/9/2023) beberapa hari yang lalu. Nampak jelas  adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT BIMA tanpa izin tersebut,”ucapnya.

“Karena bersumber galian C ilegal jelas Ramli, maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”ungkap Ramli.

Ia pun juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil Pihak PT. BIMA dan memberikan sanksi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku jika memang galian C itu tidak mengantongi izin.

“Kita meminta agar APH berani dan tegas menegakkan hukum dengan memanggil pimpinan PT.BIMA dan memberikan sanksi yang berat jika perusahaan itu melakukan penambangan/galian C ilegal, baik tanpa izin maupun memiliki izin yang telah kadaluarsa” Tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada salah satu pimpinan PT BIMA dengan nomor 08134654×××× melalui chat WhatsAppnya, sampai saat ini belum ada tanggapan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut, saat ditanyakan media ini.

Tags: Barito UtaraTeweh Selatan
WBS Pro
Previous Post

Akibat Bekas Tambang PT. SRE Dibiarkan, Warga Tuntut Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Next Post

Kadis SosPMD Bantah Mantan Bupati Barut Keluarkan Pernyataan Fitnah dan Cemarkan Nama Kades Datai Nirui Non Aktif

Related Posts

SMPN 1 Muara Teweh Perkenalkan Program Sekolah kepada Orang Tua Siswa Baru
Barito Utara

SMPN 1 Muara Teweh Perkenalkan Program Sekolah kepada Orang Tua Siswa Baru

Juli 8, 2025
Polres Barito Utara Bangun Fasilitas Pemenuhan Gizi untuk Masyarakat
Barito Utara

Polres Barito Utara Bangun Fasilitas Pemenuhan Gizi untuk Masyarakat

Juli 8, 2025
Pj Bupati Barito Utara Buka Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh
Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Buka Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh

Juli 8, 2025
DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Jaga Semangat Gotong Royong di Hari Jadi ke-75
Barito Utara

DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Jaga Semangat Gotong Royong di Hari Jadi ke-75

Juli 2, 2025
Pemkab Barito Utara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kerjasama BUMDes dan Perusda
Barito Utara

Pemkab Barito Utara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kerjasama BUMDes dan Perusda

Juni 26, 2025
DPRD Barito Utara Apresiasi Ikrar Netralitas Kades dan Lurah Jelang PSU
Barito Utara

DPRD Barito Utara Apresiasi Ikrar Netralitas Kades dan Lurah Jelang PSU

Juni 26, 2025
Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Gandring dan Panaen, Tawarkan Program Pertanian dan Pendidikan
Barito Utara

Jimmy-Inri Blusukan ke Desa Gandring dan Panaen, Tawarkan Program Pertanian dan Pendidikan

Juni 26, 2025
Barito Utara Gelar Pembekalan untuk PPPK dan CPNS Damkar-Penyelamatan
Barito Utara

Barito Utara Gelar Pembekalan untuk PPPK dan CPNS Damkar-Penyelamatan

Juni 26, 2025
Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Delapan TKP
Barito Utara

Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Delapan TKP

Juni 10, 2025
Ketua Komisi I DPRD Barut Tekankan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Akhlak
Barito Utara

Ketua Komisi I DPRD Barut Tekankan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Akhlak

Juni 5, 2025
Next Post
Kadis SosPMD Bantah Mantan Bupati Barut Keluarkan Pernyataan Fitnah dan Cemarkan Nama Kades Datai Nirui Non Aktif

Kadis SosPMD Bantah Mantan Bupati Barut Keluarkan Pernyataan Fitnah dan Cemarkan Nama Kades Datai Nirui Non Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Februari 27, 2024
Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Februari 28, 2024
Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Februari 28, 2024
Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Februari 28, 2024
DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

0
Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

0
Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

0
39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

0
KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Berita Terakhir

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Ikut Kami

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • EKONOMI
  • Gunung Mas
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kesehatan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Prov. Kalimantan Tengah
  • Pulang Pisau
  • Sepak Bola
  • Seruyan
  • SOSIAL
  • Sukamara
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Berita Baru

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.