kicaubarito.com, Barito Utara – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara, Kalteng, Suparmi A. Aspian angkat bicara terkait pelaporan mantan Bupati Barut H. Nadasyah ke Polda Kalteng dan pemberhentian Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah.
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Pelaporan dilakukan oleh Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah non aktif, Naek Marusaha didampingi penasihat hukumnya Rusdi Agus Susanto ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi.
Dengan tegas Suparmi A. Aspian membantah H. Nadalsyah pernah mengucapkan pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Naek Marusaha ke Polda Kalteng.
Dia berani menyatakan hal itu karena dirinya turut hadir dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut di Tiara Batara pada Senin (11/9/2023).
Sepanjang pengetahuan dirinya, H. Nadalsyah selama menjabat Bupati Barut selalu menekankan kepada seluruh kades agar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan benar dan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat.
Para kades diminta bekerja sesuai regulasi. Kades dan BPD selalu bersinergi membangun desanya masing-masing. Jangan sampai merugikan masyarakat. Nadalsyah tidak ingin nantinya mendapat kabar ada kades yang terlibat masalah hukum.
Terkait pelaporan yang telah dilayangkan, dia menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami meyakini apa yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya kepada media ini pertelepon, Rabu (27/9/2023) siang.
Pemberhentian Kades Sesuai Peraturan
Sehubungan pemberhentian Naek Marusaha sebagai Kades Datai Nirui, dia menyatakan pemberhentian telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga, semua prosedur dan tahapan telah dilakukan.
Saat ditanyakan apa alasan pemberhentian, ia menolak memberi jawaban. Begitu juga sewaktu diminta tanggapannya terkait tidak diprosesnya pencairan bahkan sampai hangus atau disetop DD-ADD desa tersebut. Dalam penjelasannya, dia juga banyak menyebut off the record.
“Makanya dua hal itu saja yang saya tanggapi,” ucapnya.
Meski demikian, dia mengakui Pj kades yang diangkat benar merupakan mantan sekdes yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Naek Marusaha selaku Kades Datai Nirui.
Sebelumnya, Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati setempat, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi.
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas Naek.
Rusdi Agus Susanto selaku penasihat hukum Naek menegaskan SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri.
Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan kades.
“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” tegasnya.
Secara khusus dia menyoroti tindakan Pemkab Barut yang menyetop penyaluran DD/ADD Desa Datai Nirui.
Menurutnya, jangan hanya gegara persoalan pribadi kades lalu DD/ADD disetop karena akan menimbulkan persoalan baru. Diantaranya, terhentinya pembayaran hak-hak aparatur desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
























