Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengumumkan rencana penerapan sistem registrasi daring untuk layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Sistem ini akan membantu mengatur jadwal kedatangan warga yang ingin menyampaikan aduan secara langsung.
“Ke depannya, para pelapor akan diminta melakukan registrasi online terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan mendapatkan informasi mengenai hari dan tanggal kunjungan ke layanan aduan,” jelas Hasan dalam keterangan pers di Istana Wapres, Selasa (19/11).
Saat ini, layanan tatap muka “Lapor Mas Wapres” dibatasi dengan kuota 50-60 aduan per hari. Warga yang tidak mendapat kuota harus menunggu di luar kawasan Istana hingga layanan ditutup pukul 14.00 WIB. Dengan sistem antrean daring, diharapkan kunjungan warga menjadi lebih terjadwal, sehingga aduan prioritas dan valid dapat lebih mudah ditangani.
Selain itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berencana meningkatkan kapasitas layanan dengan menambah jumlah meja registrasi. Saat ini, tersedia 10 meja untuk menerima laporan masyarakat. Hasan menjelaskan bahwa penambahan meja harus disertai dengan peningkatan kualitas petugas.
“Meja registrasi memang direncanakan untuk ditambah, tetapi petugas di meja tersebut harus memiliki kemampuan analisis. Mereka perlu meninjau bukti yang diajukan pelapor dan menentukan apakah aduan tersebut layak untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pengaduan masyarakat, memastikan aduan yang masuk lebih terstruktur, dan mempercepat tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan.
























