Kejahatan siber semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital, khususnya judi online, prostitusi online, pinjaman online ilegal, dan penyebaran hoax. Kejahatan-kejahatan tersebut sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Judi online dan prostitusi online sering kali melibatkan korban yang terperangkap dalam penipuan atau eksploitasi, sedangkan pinjaman online ilegal memberikan beban berat dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi. Penyebaran hoax juga menjadi masalah besar di media sosial, di mana informasi palsu bisa dengan cepat menyebar dan merusak reputasi individu maupun kelompok, bahkan memicu perpecahan sosial.
Dampak dari kejahatan-kejahatan siber ini sangat luas. Selain kerugian finansial, individu yang terlibat sering mengalami gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, dan depresi, yang timbul akibat terjebak dalam masalah hukum atau keuangan. Hoax juga berperan dalam membingungkan publik dan mempengaruhi opini masyarakat, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakstabilan sosial. Meskipun pemerintah dan lembaga terkait telah berupaya untuk menanggulangi kejahatan siber ini melalui regulasi dan pengawasan platform digital, efektivitas upaya tersebut masih dirasakan kurang maksimal. Platform ilegal dan pelaku kejahatan siber yang sulit terdeteksi serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya kejahatan siber semakin memperburuk situasi.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital serta memperluas edukasi masyarakat mengenai literasi digital. Masyarakat perlu lebih sadar akan risiko kejahatan siber dan cara melindungi diri mereka dari penipuan online. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan siber diperlukan untuk memberikan efek jera. Kolaborasi antar lembaga, baik pemerintah, sektor swasta, maupun organisasi masyarakat, juga sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejahatan siber dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatifnya.
oleh: Wahid Prabowo Aji (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya)
























