PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat umum.
“Pemerintah, melalui Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, telah menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah,” ujar Tomy, Jumat, 3 Januari 2025.
Fokus pada Barang Mewah
Tomy, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng, menjelaskan bahwa keresahan masyarakat muncul akibat informasi yang tidak akurat. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat, melainkan hanya untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
“PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Fokusnya hanya pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas,” jelasnya.
Pentingnya Pemahaman Kebijakan yang Tepat
Tomy menekankan pentingnya memahami kebijakan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tetap berpegang pada informasi dari pihak berwenang.
“Banyak yang salah paham, mengira semua barang akan dikenakan pajak 12 persen. Padahal, pemerintah sudah memastikan kebijakan ini hanya menyasar segmen tertentu dan tidak akan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng, Tomy mengimbau masyarakat Kalteng untuk tetap tenang dalam menyikapi isu ini. Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses informasi langsung dari sumber resmi agar tidak termakan berita yang keliru.
“Pemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dengan memastikan kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan sehari-hari, melainkan hanya barang-barang mewah,” tutup Tomy.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait penerapan PPN 12 persen, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat luas.
























