MUARA TEWEH – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pasar guna memastikan keakuratan alat ukur.
“Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan alat ukur di SPBU dan pasar tetap akurat,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdagrin Barito Utara, Erina Primayanti Bagan, di Muara Teweh, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, tahun ini tera ulang dilakukan di Pasar Pendopo, sementara Pasar IPU dan Dermaga dijadwalkan pada April 2025 serta Pasar Bebas Banjir (PBB) pada akhir tahun. Selain itu, sebanyak 16 SPBU di wilayah Barito Utara juga diwajibkan menjalani tera ulang.
“Beberapa SPBU yang sudah menjalani tera ulang pada awal tahun ini antara lain Perusahaan Daerah Batara Membangun, SPBU Talenta, dan SPBU Bintang Buana Barito Km 24,” ujarnya.
Sebelum melakukan tera ulang, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan izin tipe mesin alat ukur di SPBU. “SPBU harus memiliki izin tipe yang ditandai dengan lak kuning dari Direktorat Metrologi. Tanpa izin ini, alat ukur dianggap ilegal dan tidak bisa ditera ulang,” tegas Erina.
Ia menambahkan bahwa SPBU yang tidak melakukan tera ulang berisiko kehilangan suplai minyak dari Pertamina. “Sertifikat tera menjadi syarat utama untuk memperoleh suplai minyak dari Pertamina,” jelasnya.
Tera ulang juga mencakup jembatan timbang yang digunakan perusahaan batu bara dan sawit. “Di Kabupaten Barito Utara, terdapat sekitar 22 jembatan timbang aktif yang wajib menjalani tera ulang, terutama yang digunakan dalam aktivitas perdagangan,” kata Erina.
Sejak 2024, pelayanan tera ulang untuk jembatan timbang, SPBU, dan pasar di Kabupaten Barito Utara diberikan secara gratis. “Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan layanan tera ulang kepada masyarakat tanpa biaya,” tambahnya.
Beberapa perusahaan yang telah menjalani tera ulang di awal 2025 meliputi jembatan timbang milik PT BIMA, PT Tamtama Perkasa, dan PT Mitra Barito. Dengan adanya program tera ulang berkala ini, diharapkan Barito Utara dapat mewujudkan tertib ukur serta menjaga kualitas dan keselamatan dalam sektor perdagangan dan distribusi bahan bakar.
























