Kicaubarito.com, Palangka Raya — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat penertiban kawasan hutan di wilayah Kalteng. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri sejalan dengan pemerintah pusat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.
Langkah konkret itu terlihat dari penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Negara kini mengambil alih lahan tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pelanggaran Serius, Negara Ambil Alih
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pengambilalihan dilakukan setelah menemukan pelanggaran serius, termasuk aktivitas tanpa dasar hukum yang sah. Pemerintah melarang seluruh kegiatan di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dan memasang plang penguasaan sebagai bentuk penegakan aturan.
Agustiar Sabran menilai tindakan tegas ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa pembiaran pelanggaran kawasan hutan dapat merugikan masyarakat luas serta melemahkan wibawa hukum negara.
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Daerah
Gubernur mengingatkan bahwa kerusakan hutan berpotensi memicu banjir, longsor, dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Selain itu, negara dapat kehilangan potensi penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas ilegal dapat memicu konflik sosial dan menciptakan ketidakpastian hukum. Karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh langkah penertiban demi memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan transparan dan berkeadilan.
Denda Triliunan Rupiah
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai kewajiban membayar denda lebih dari Rp4,2 triliun sesuai keputusan Menteri ESDM. Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan akan terus mengawal proses penertiban hingga tuntas guna menjaga lingkungan, kepastian hukum, dan masa depan generasi mendatang.
(Rp/kicaubarito.com)
























