Tamiang Layang – Persidangan perkara perdata terkait perlawanan eksekusi atas aset milik Yudha Tri Purwanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu, 4 Juni 2025. Perlawanan ini diajukan oleh Muhammad Rafi’i, anggota Polri asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mengklaim sebagai pembeli sah objek sengketa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi tersebut, dua saksi dihadirkan dari pihak penggugat, yakni Yudha Tri Purwanto dan istrinya. Keduanya menyampaikan keterangan mengenai status tanah dan bangunan yang disengketakan, yang disebut telah dijual kepada Rafi’i meski sebelumnya sudah ditetapkan sebagai objek sita eksekusi oleh pengadilan.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh pihak tergugat, Sutiyo Budi, selaku pemohon eksekusi. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses pembayaran utang, di mana menurut putusan pengadilan, Yudha seharusnya membayar ganti rugi sebesar Rp77.715.000 kepada dirinya, namun justru mendahulukan pelunasan utang Rp150 juta kepada Rafi’i.
“Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin objek yang sudah disita oleh pengadilan bisa dijual? Dan kenapa pembayaran ke saya hanya dijanjikan Rp100 ribu per bulan, sementara ke Rafi’i bisa lunas sekaligus?” ujar Sutiyo usai sidang.
Ia juga mengulas kembali kronologi sengketa, yang bermula dari kerusakan mobil miliknya akibat kecelakaan usai disewa oleh Yudha pada Oktober 2023. Gugatan kemudian diajukan setelah kesepakatan damai tak terlaksana dan Sutiyo memenangkan perkara. Namun, karena pembayaran tak kunjung dilakukan, eksekusi aset diajukan dan dilakukan pada 6 Maret 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Rafi’i, Ahmad Gazali Noor, menyatakan bahwa kliennya membeli aset tersebut secara sah karena tidak ada dokumen resmi pembatalan eksekusi. Ia juga menyampaikan bahwa dalam amar putusan tidak disebutkan larangan pemindahtanganan aset yang disita.
“Kami juga sudah menghadirkan saksi tambahan dan melampirkan bukti surat. Berdasarkan kondisi saat itu, tidak ada pelaksanaan eksekusi secara sah yang menghalangi transaksi antara Yudha dan klien kami,” terang Gazali.
Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi, dengan syarat kendaraan yang rusak dikembalikan dan pihak Yudha bersedia membayar ganti rugi sesuai putusan.
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lokasi objek sengketa.
























