05, Feb, 2026
https://kicaubarito.com/home-1/
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
https://kicaubarito.com/home-1/
No Result
View All Result
Home Barito Timur

Sidang Perlawanan Eksekusi Aset Kembali Digelar di PN Tamiang Layang

Rama Pratama by Rama Pratama
8 bulan ago
in Barito Timur, EKONOMI, SOSIAL
0
Sidang Perlawanan Eksekusi Aset Kembali Digelar di PN Tamiang Layang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tamiang Layang – Persidangan perkara perdata terkait perlawanan eksekusi atas aset milik Yudha Tri Purwanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu, 4 Juni 2025. Perlawanan ini diajukan oleh Muhammad Rafi’i, anggota Polri asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mengklaim sebagai pembeli sah objek sengketa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi tersebut, dua saksi dihadirkan dari pihak penggugat, yakni Yudha Tri Purwanto dan istrinya. Keduanya menyampaikan keterangan mengenai status tanah dan bangunan yang disengketakan, yang disebut telah dijual kepada Rafi’i meski sebelumnya sudah ditetapkan sebagai objek sita eksekusi oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh pihak tergugat, Sutiyo Budi, selaku pemohon eksekusi. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses pembayaran utang, di mana menurut putusan pengadilan, Yudha seharusnya membayar ganti rugi sebesar Rp77.715.000 kepada dirinya, namun justru mendahulukan pelunasan utang Rp150 juta kepada Rafi’i.

“Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin objek yang sudah disita oleh pengadilan bisa dijual? Dan kenapa pembayaran ke saya hanya dijanjikan Rp100 ribu per bulan, sementara ke Rafi’i bisa lunas sekaligus?” ujar Sutiyo usai sidang.

Ia juga mengulas kembali kronologi sengketa, yang bermula dari kerusakan mobil miliknya akibat kecelakaan usai disewa oleh Yudha pada Oktober 2023. Gugatan kemudian diajukan setelah kesepakatan damai tak terlaksana dan Sutiyo memenangkan perkara. Namun, karena pembayaran tak kunjung dilakukan, eksekusi aset diajukan dan dilakukan pada 6 Maret 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Rafi’i, Ahmad Gazali Noor, menyatakan bahwa kliennya membeli aset tersebut secara sah karena tidak ada dokumen resmi pembatalan eksekusi. Ia juga menyampaikan bahwa dalam amar putusan tidak disebutkan larangan pemindahtanganan aset yang disita.

“Kami juga sudah menghadirkan saksi tambahan dan melampirkan bukti surat. Berdasarkan kondisi saat itu, tidak ada pelaksanaan eksekusi secara sah yang menghalangi transaksi antara Yudha dan klien kami,” terang Gazali.

Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi, dengan syarat kendaraan yang rusak dikembalikan dan pihak Yudha bersedia membayar ganti rugi sesuai putusan.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lokasi objek sengketa.

Tags: Pengadilan NegeriSengketa
WBS Pro
Previous Post

Ketua TP PKK Barito Timur Tekankan Tertib Administrasi dan Peran Strategis Posyandu

Next Post

BI Kalteng Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Related Posts

Barito Timur

Safari Natal Bartim Bukan Sekadar Ibadah, Ini Pesan Penting Bupati Yamin untuk Warga

Desember 29, 2025
DPRD Kotim Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis di Sampit, Ingatkan Soal Kualitas dan Kebersihan
EKONOMI

DPRD Kotim Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis di Sampit, Ingatkan Soal Kualitas dan Kebersihan

November 13, 2025
Akses Warga Terbuka, Pembangunan Jalan dan Jembatan Baruh Rintis Rampung
Barito Timur

Akses Warga Terbuka, Pembangunan Jalan dan Jembatan Baruh Rintis Rampung

Oktober 29, 2025
Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Tahun Ini
EKONOMI

Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Tahun Ini

Oktober 29, 2025
Disdik Kalteng Ajak Masyarakat Kawal MBG Lewat Pena Kalteng, Wujud Transparansi dan Gotong Royong Gizi Anak
EKONOMI

Disdik Kalteng Ajak Masyarakat Kawal MBG Lewat Pena Kalteng, Wujud Transparansi dan Gotong Royong Gizi Anak

Oktober 26, 2025
Dinas Pendidikan Bartim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi di Semua Jenjang Sekolah
Barito Timur

Dinas Pendidikan Bartim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi di Semua Jenjang Sekolah

Oktober 14, 2025
Fenomena Gangguan Kesehatan Nasional, BGN Pastikan Program MBG di Palangka Raya Aman
EKONOMI

Fenomena Gangguan Kesehatan Nasional, BGN Pastikan Program MBG di Palangka Raya Aman

September 29, 2025
OJK Kalteng Edukasi Mahasiswa UPR Soal Bahaya Keuangan Ilegal dan Literasi Digital
EKONOMI

OJK Kalteng Edukasi Mahasiswa UPR Soal Bahaya Keuangan Ilegal dan Literasi Digital

Juli 23, 2025
Mahasiswa KKN UPR Disambut Hangat di Desa Bakungin, Kapuas Hilir
Kapuas

Mahasiswa KKN UPR Disambut Hangat di Desa Bakungin, Kapuas Hilir

Juli 18, 2025
Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Ketangguhan Pangan Kalimantan Tengah
EKONOMI

Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Ketangguhan Pangan Kalimantan Tengah

Juli 16, 2025
Next Post
BI Kalteng Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

BI Kalteng Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Februari 27, 2024
Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Februari 28, 2024
Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Februari 28, 2024
Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Februari 28, 2024
DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

0
Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

0
Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

0
39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

0
KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Berita Terakhir

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Ikut Kami

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • EKONOMI
  • Gunung Mas
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kesehatan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Prov. Kalimantan Tengah
  • Pulang Pisau
  • Sepak Bola
  • Seruyan
  • SOSIAL
  • Sukamara
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Berita Baru

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.