Kicaubarito.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Satgas memastikan akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tambang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pihaknya segera mengecek data analisis PPATK melalui pemeriksaan lapangan. Jika tim menemukan pelanggaran di kawasan hutan, satgas akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administrasi, penguasaan lahan, hingga pemulihan aset negara. Ia menekankan langkah ini penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan potensi kerugian negara.
Ratusan Triliun Terendus dari Sektor Tambang
PPATK mencatat 27 hasil analisis dan dua informasi sektor pertambangan dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Dalam kurun 2023–2025, nilai transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana menembus Rp992 triliun. Aktivitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk kawasan Kalimantan.
Satgas PKH kini memprioritaskan sinkronisasi data dan pemetaan lokasi guna memastikan penegakan hukum berjalan akurat dan terukur. Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal kawasan hutan tetap terlindungi dari praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Dukungan Menguat dari Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, berbagai elemen masyarakat menyuarakan dukungan terhadap langkah tegas Satgas PKH. Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat bertindak cepat dan transparan agar praktik PETI tidak terus berkembang dan merusak hutan.
Masyarakat menilai penertiban tambang ilegal bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga komitmen menjaga masa depan lingkungan dan sumber daya alam daerah. Mereka berharap aparat menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan menuntaskan persoalan ini hingga ke akar-akarnya.
(Rp/kicaubarito.com)























