Kuala Kapuas – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat Bupati Kapuas yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, Kepala Disnakertrans Salman, perwakilan Apindo Kalimantan Tengah, Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas, perusahaan dari sektor usaha pertambangan, perkebunan, perkayuan, serikat buruh, serta undangan lainnya.
Vitrianson menyampaikan bahwa rapat tersebut sangat penting karena menyangkut penentuan batas minimal upah yang hampir setiap tahun mengalami perubahan. “Diharapkan ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja,” katanya, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami juga memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas akan direkomendasikan oleh bupati kepada gubernur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan resmi UMK 2025.
Sebagai dasar perhitungan UMK 2025, digunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Formula perhitungan UMK 2025 adalah penjumlahan dari UMK Tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024,” jelas Vitrianson.
Dengan rapat ini, pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
























