Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui optimalisasi sistem keterbukaan informasi serta pelayanan pengaduan publik, khususnya dengan memaksimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR.
“Keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan yang responsif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, Kamis, 12 Juni 2025.
SP4N-LAPOR merupakan platform nasional pengaduan pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan masyarakat dalam satu sistem daring. Pemprov Kalteng terus melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola SP4N-LAPOR melalui bimbingan teknis agar sistem ini berjalan lebih optimal.
Rangga menyampaikan bahwa PPID dan pengelola SP4N-LAPOR memiliki peran strategis dalam menjamin hak publik atas informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. “Think before posting, check before sharing. Jangan sampai kita sebagai Aparatur Sipil Negara justru ikut menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Terkait regulasi terbaru, seluruh perangkat daerah diimbau segera menyesuaikan struktur tim pengelola pengaduan sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Penanganan setiap laporan masyarakat juga diharapkan dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi dan publikasi kinerja pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas birokrasi. “Sebesar apa pun kerja keras yang dilakukan pemerintah tidak akan terlihat jika tidak dikomunikasikan secara efektif,” tutup Rangga.
























