Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menginstruksikan instansi dan organisasi perangkat daerah teknis untuk memberikan sanksi tegas terhadap angkutan yang melebihi batas tonase, khususnya di ruas Jalan Patih Rumbih menuju feri penyeberangan Desa Palambahen, Kecamatan Pandih Batu. Ia menegaskan, batas maksimal tonase di ruas tersebut adalah lima ton karena jalan itu merupakan akses vital warga dalam aktivitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Kalau ada kendaraan angkutan yang melebihi lima ton, terutama di ruas Jalan Patih Rumbih menuju feri yang beroperasi di Desa Palambahen, kita akan beri sanksi tegas,” ujar Rifa’i, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, kondisi jalan sebelumnya cukup memprihatinkan dan telah menjadi keluhan warga. Kini perbaikan mulai dilaksanakan oleh Dinas PUPR, sementara pengawasan tonase menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Ia juga meminta pemasangan rambu-rambu batas tonase maksimal di sepanjang jalan yang telah diperbaiki.
Didampingi Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta dalam kunjungan lapangan, Rifa’i menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan program kerja 100 hari pertama masa kepemimpinannya. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Kami tetap berusaha agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sedikit demi sedikit, kita perbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur,” jelasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi simbol komitmen pimpinan daerah untuk turun langsung ke lapangan, memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, serta menjadi semangat baru bagi pengembangan wilayah Pulang Pisau, khususnya di Kecamatan Pandih Batu.
























