kicaubarito.com, Gunung Mas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan kepada Damang atau kepala adat harus mampu menyelesaikan permasalahan sengketa adat.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Pebrianto menilai secara normatif perselisihan sengketa adat memang menjadi tanggung jawab dari pihak kedamangan atau kepala adat,
“Perlu dingat oleh para Damang, harus bisa menyelesaikan sangketa-sangketa adat di wilayah Kabupaten Gumas,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Pebrianto saat dikomfirmasi, Minggu (15/10).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut berdasarkan keputusan bersama para Damang masa jabatan Damang selama enam tahun.
Disebutkan kepala adat menjadi mitra kerja kecamatan khususnya menangani masalah adat, baik itu perkawinan, perceraian hingga sangketa lainnya.
Febrianto berharap antara kepala adat dengan perangkat kecamatan harus ada keterbukaan terutama ketika menyelesaikan sengketa-sengketa adat.
“Dengan adanya keterbukaan antara kepala adat dengan pihak kecamatan, maka semua keputusan bisa diterima semua pihak. Dengan begitu hubungan kepala adat dan kecamatan akan baik,” katanya.
Febrianto menungkapkan kembali bahwa mitra kerja dari kepala adat ini sebenarnya pemerintah kecamatan dan desa. Sehingga semua urusan baik itu urusan perkawinan dan lainnya, harus sinergitas dengan pemangku kebijakan di desa, kecamatan bahkan di kabupaten.
Wakil rakyat yang terkenal vocal ini menyarankan para pengurus lembaga adat dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan kejujuran, transparan dan berjiwa iklas. “Saya menyarankan para pemangku adat atau Lembaga adat dalam menjalankan tugasnya hendaknya selalu mengedepankan kejujuran, transparan dan berjiwa yang ikhlas,” ucapnya.
























