05, Feb, 2026
https://kicaubarito.com/home-1/
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
https://kicaubarito.com/home-1/
No Result
View All Result
Home Barito Timur

Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Rama Pratama by Rama Pratama
3 tahun ago
in Barito Timur
0
Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kicaubarito.com, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran Nomor 800/305/ORG, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Barito Timur.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran senada dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 6 tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2023.

“Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” bunyi poin pertama surat edaran Bupati Barito Timur yang diterima Borneonews, Kamis, 13 April 2023.

Selanjutnya pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Menurut Kepala Daerah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan atau kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

Pada poin ketiga dikatakan, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib KPK dalam jangka waktu 30 hari atau melalui inspektorat dalam waktu 10 hari.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Bupati pada poin keempat.

Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Pimpinan lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” lanjut Kepala Daerah.

Ampera juga mengingatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

“Pegawai negeri/penyelenggara negara dan perusahaan/korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” imbuh Bupati pada poin kedelapan.

Kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat umum Kepala Daerah menyampaikan harapannya agar dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi, pegawai atau masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” pintanya.

Tags: Barito TimurTamiang Layang
WBS Pro
Previous Post

Penuhi Kebutuhan Pokok Warga, Kejari Murung Raya Gelar Pasar Murah

Next Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

Related Posts

Barito Timur

Safari Natal Bartim Bukan Sekadar Ibadah, Ini Pesan Penting Bupati Yamin untuk Warga

Desember 29, 2025
Akses Warga Terbuka, Pembangunan Jalan dan Jembatan Baruh Rintis Rampung
Barito Timur

Akses Warga Terbuka, Pembangunan Jalan dan Jembatan Baruh Rintis Rampung

Oktober 29, 2025
Dinas Pendidikan Bartim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi di Semua Jenjang Sekolah
Barito Timur

Dinas Pendidikan Bartim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi di Semua Jenjang Sekolah

Oktober 14, 2025
Perpusnas Salurkan Bantuan Buku dan Rak ke 22 Perpustakaan Desa di Barito Timur
Barito Timur

Perpusnas Salurkan Bantuan Buku dan Rak ke 22 Perpustakaan Desa di Barito Timur

Juli 8, 2025
Bupati Barito Timur Buka Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa
Barito Timur

Bupati Barito Timur Buka Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa

Juli 8, 2025
Pemkab Bartim Dorong Transparansi dan Inovasi BUMD Lewat Asistensi Teknis
Barito Timur

Pemkab Bartim Dorong Transparansi dan Inovasi BUMD Lewat Asistensi Teknis

Juni 5, 2025
Sidang Perlawanan Eksekusi Aset Kembali Digelar di PN Tamiang Layang
Barito Timur

Sidang Perlawanan Eksekusi Aset Kembali Digelar di PN Tamiang Layang

Juni 5, 2025
Ketua TP PKK Barito Timur Tekankan Tertib Administrasi dan Peran Strategis Posyandu
Barito Timur

Ketua TP PKK Barito Timur Tekankan Tertib Administrasi dan Peran Strategis Posyandu

Juni 5, 2025
Rutan Tamiang Layang Salurkan Bantuan untuk Pengurus RKM Masjid Ar-Rahman
Barito Timur

Rutan Tamiang Layang Salurkan Bantuan untuk Pengurus RKM Masjid Ar-Rahman

Juni 5, 2025
Dari Barito Timur ke Harvard: Dedikasi dr. Gledis Mengangkat Isu Medis Langka ke Panggung Dunia
Barito Timur

Dari Barito Timur ke Harvard: Dedikasi dr. Gledis Mengangkat Isu Medis Langka ke Panggung Dunia

Mei 26, 2025
Next Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Harmoni Bangsa Pasca Pemilu 2024: Melibatkan Keberagaman Menuju Masa Depan Bersatu

Februari 27, 2024
Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Menjaga Keharmonisan Pasca Pemilihan Umum Indonesia

Februari 28, 2024
Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Berbeda Pandangan Politik Hanya Sesaat, Persatuan dan Kesatuan Indonesia Selamanya

Februari 28, 2024
Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Pemilu Damai: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Bangsa

Februari 28, 2024
DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

DPRD Kalteng Tanggapi Persoalan Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK di Murung Raya

0
Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

Evaluasi Konflik Antara Masyarakat dan PT IMK

0
Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

Warga Bali WFH dan Sekolah Online Selama KTT G20

0
39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

39 Tamu Penting Jokowi Hadiri KTT G20 Bali, Siapa Saja?

0
KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Berita Terakhir

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

KUHP–KUHAP Baru Diterapkan, Kejati Kalteng Tekankan Kesiapan Aparat dan Kepercayaan Publik

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik Publik Tetap Aman

Januari 20, 2026

Ikut Kami

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • EKONOMI
  • Gunung Mas
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kesehatan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Prov. Kalimantan Tengah
  • Pulang Pisau
  • Sepak Bola
  • Seruyan
  • SOSIAL
  • Sukamara
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Berita Baru

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

KUHP Baru Masuk Lapas, Negara Pastikan Warga Binaan Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Januari 20, 2026
KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

KUHP–KUHAP Baru Tuai Pro Kontra, DPRD Kalteng Minta Publik Tidak Tergesa Menilai

Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Prov. Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Palangka Raya
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • TEKNOLOGI

© 2023 kicaubarito.com - Akurat, Cepat dan Terpercaya. Design by kicaubarito.com.