Sampit – Koperasi Keluarga Mandiri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan klarifikasi terkait dugaan lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan turut ditertibkan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ketua Koperasi Keluarga Mandiri, Muhammad Asrin, menegaskan bahwa koperasi telah memenuhi kewajiban hukum dan administratif, termasuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun.
“Kami sudah dua kali diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotim untuk memberikan klarifikasi, yaitu pada Senin, 10 Maret 2025, dan Jumat, 14 Maret 2025,” ujar Asrin, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data, sehingga pihaknya membawa dokumen lengkap, termasuk perizinan dan peta lahan. Koperasi memiliki total lahan seluas 1.749 hektare, dengan sebagian besar berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Menurut Asrin, koperasi telah mengajukan pelepasan kawasan sejak 2023. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, sebanyak 812 hektare ditolak, sementara 937 hektare masih dalam proses.
“Sebetulnya, yang ditolak sekitar 400 hektare karena memang tidak ditanami sawit, sedangkan sisanya merupakan lahan milik anggota koperasi yang melepaskan status lahannya,” jelasnya.
Asrin juga menegaskan bahwa lahan seluas 400 hektare tersebut belum ditanami sawit sejak awal, karena koperasi menyadari bahwa area tersebut masuk dalam kawasan hutan setelah adanya peraturan kawasan hutan. Hingga saat ini, lahan tersebut belum disita atau dipasang plang penyitaan.
“Kami hanya dipanggil ke Kejari untuk klarifikasi, dan dalam pertemuan tersebut kami bersedia menyerahkan 400 hektare yang belum ditanam itu,” tambahnya.
Sejak awal berdiri, Koperasi Keluarga Mandiri telah mengikuti aturan dan mengurus legalitas usaha, termasuk mengajukan izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) ke Kementerian Kehutanan.
“Jika ada yang menyebut kami tidak memiliki izin, itu tidak benar. Saat klarifikasi, Tim Satgas juga mengakui bahwa kami jujur dan dokumen kami lengkap. Mereka melihat kesungguhan koperasi dalam menyelesaikan perizinan,” ungkap Asrin.
Koperasi ini dibentuk dengan modal dari anggotanya, yang mayoritas merupakan petani sawit warga setempat. Saat ini, koperasi memiliki 220 anggota yang mengelola lahan secara mandiri tanpa bermitra dengan perusahaan perkebunan.
“Kami menyambut positif upaya penertiban kawasan hutan, tetapi juga berharap ada kebijakan yang adil bagi petani lokal. Jika koperasi berhenti beroperasi, banyak keluarga yang akan terdampak, padahal kami sudah patuh aturan dan mengurus pelepasan kawasan. Namun, hingga kini prosesnya belum tuntas,” pungkasnya.
























