kicaubarito.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai program tabungan perumahan rakyat (Tapera) agar dapat dipahami dengan baik. Pernyataan ini menyusul polemik terkait kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera.
“Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik. Tapera itu sebenarnya tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Bagi yang belum punya rumah, ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah). Jika punya tanah, bisa membangun dengan pinjaman. Bagi yang sudah punya rumah, bisa menggunakan KRR (kredit renovasi rumah) untuk renovasi,” kata Wapres.
Hal ini disampaikan usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Kamis (27/6/2024), yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Wapres menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan perumahan tersebut, tabungannya tetap aman dan dana bisa diambil kembali.
“Nah, bagi yang tidak memerlukan, dananya itu adalah tabungan yang bisa diambil kembali pada saatnya. Jadi, Tapera sebenarnya adalah tabungan. Oleh karena itu, jika ini disosialisasikan dengan baik, saya kira ini dalam rangka kita bergotong royong, dalam bahasa agama disebut ta’awun, saling membantu,” ujarnya.
Wapres meyakinkan kembali bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan akan dikembalikan.
“Bagi mereka yang tidak memerlukan, dana mereka aman dan akan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Jika semua ini aman, saya kira tidak ada masalah. Namun, sekarang ini belum terkomunikasikan dengan baik. Karena itu, saya berharap para penyelenggara melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat agar program ini dapat dipahami dengan baik,” tambah Wapres.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Kelompok yang wajib mengikuti program tersebut mencakup ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan ini, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan, masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
























