kicaubarito.com, Palangka Raya – Praktik judi online atau judi slot online yang semakin marak di dunia maya telah memprihatinkan banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (MUI Kalteng) menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini karena membawa banyak kemudaratan bagi pelaku maupun keluarganya.
Ketua MUI Kalteng, Khairil Anwar, menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun offline, diharamkan dalam agama. Menurutnya, judi tidak hanya merusak akal dan harta, tetapi juga hubungan keluarga akibat kecanduan.
“Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram. Berjudi membuat etos kerja untuk mencari harta menjadi tidak ada. Mereka yang berjudi terlalu banyak diiming-imingi kemenangan dan berakhir dengan kekalahan atau kerugian, yang bisa mengakibatkan kriminalitas di masyarakat,” jelas Khairil Anwar, Jumat (14/6/2024).
Ia menambahkan bahwa banyak kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan terlilit utang akibat judi online dan lupa menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, Khairil Anwar mengimbau pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas perjudian, baik secara online maupun offline.
“Promosi oleh buzzer juga jangan sampai ada, harus diberantas. Itu bisa merusak individunya, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Kami menghimbau pemerintah dan kepolisian untuk tegas menangkap bandar-bandar judi online dan offline, serta mereka yang mempromosikan atau terlibat judi,” tegasnya.
Dengan semakin maraknya praktik judi online di Kalimantan Tengah, MUI Kalteng terus berupaya mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi kegiatan haram tersebut dan mencari penghasilan melalui cara yang halal.























