Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, menyoroti pentingnya alokasi dana untuk penanganan sampah yang telah menjadi masalah serius di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan layanan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
“Saya tidak tahu apakah Komisi II dianggap tidak pernah mengurusi urusan penting atau dasar, sehingga apa yang kami ajukan tidak dibahas dan langsung diketok. Padahal, yang kami perjuangkan adalah layanan dasar masyarakat,” ujar Hendra, Kamis (21/11).
Hendra mengungkapkan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kilometer 14 Jenderal Sudirman yang semakin memprihatinkan. Saat meninjau lokasi bersama Ketua DPRD, Rimbun, ia mendapati tumpukan sampah yang tidak bisa diatasi karena alat berat seperti doser dan ekskavator mengalami kerusakan.
“Tumpukan sampah di TPA tidak bisa digeser karena doser rusak, bahkan jalan masuk tertutup oleh sampah. Pemerintah daerah harus segera menganggarkan pembelian alat berat, minimal satu doser baru senilai Rp2,5 miliar untuk mengatasi masalah ini,” tegas Hendra.
Selain di TPA, ia juga menyoroti persoalan di Kecamatan Parenggean dan Samuda. Dalam kunjungannya ke Parenggean, Hendra mendapati sampah yang menumpuk akibat ketiadaan truk pengangkut yang memadai. Untuk itu, Komisi II mengusulkan pengadaan dua truk sampah dengan total anggaran Rp4,5 miliar serta master plan pengelolaan sampah senilai Rp500 juta.
“Kami meminta tim anggaran pemerintah daerah untuk mempertimbangkan usulan ini. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Hendra menekankan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi prioritas dalam APBD karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah lebih serius mendukung program Komisi II yang fokus pada lingkungan hidup.
Komisi II DPRD Kotim berharap langkah konkret segera diambil untuk mengatasi masalah sampah yang mendesak ini, demi menjaga kesehatan dan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.























