Sampit – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di Kecamatan Parenggean masih belum menemukan titik terang. Warga mengaku kecewa dengan hasil temuan tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan dalam forum yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim pada 10 Maret 2025.
Nono Adi, kuasa hukum warga Desa Karang Tunggal, menegaskan bahwa hasil tersebut belum mengakomodasi hak-hak warga atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
“Kami kecewa dengan hasil dan pertemuan ini. Selanjutnya, kami akan mempertahankan hak warga atas lahan tersebut,” ujar Nono, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, warga telah lama menguasai lahan tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, PT BMW tiba-tiba menggarap lahan dengan klaim telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain bernama Muer, yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Warga mengelola lahan ini sejak pembukaan, penanaman, hingga panen. Namun, sejak PT BMW beroperasi, muncul masalah ini. Kami hanya meminta agar hak-hak warga atas lahan itu diakui,” tambahnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tindakan perusahaan yang menutup akses jalan serta menumbangkan 15 pokok kelapa sawit milik mereka. Ketidakpuasan semakin memuncak setelah tim Pemkab Kotim menyampaikan hasil temuan mereka yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki warga.
“Hasil itu bertentangan dengan keinginan masyarakat, makanya kami minta hasil itu dicetak,” ungkap Nono.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi, menegaskan bahwa Pemkab hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi musyawarah, bukan menentukan kepemilikan lahan.
“Tugas kami hanya memfasilitasi musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak ada kesepakatan, jalur pengadilan adalah opsi terbaik,” jelas Oktav.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, berjanji akan kembali memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan depan.
“Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi solusi akhir untuk menentukan pemilik sah lahan tersebut,” kata Angga.
Konflik lahan ini telah dilaporkan ke DPRD Kotim sejak 2024 dan telah beberapa kali dibahas bersama instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, serta pemerintah desa dan kecamatan.
PT BMW mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 2017 dengan dokumen SKT sebagai bukti transaksi. Sementara itu, warga Desa Karang Tunggal mengantongi dokumen tanah dari program transmigrasi pemerintah tahun 1989. Dengan masing-masing pihak memiliki dokumen yang berbeda, penyelesaian konflik ini masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.























